IBX582A7DF8CA9F4 IBX582A7E48D759A Menghitung Zakat/Sedekah Hasil Pertanian Sistem Hidroponik - URBAN HIDROPONIK

Header Ads

Menghitung Zakat/Sedekah Hasil Pertanian Sistem Hidroponik

Urban Hidroponik - Bagi seorang muslim, hasil bumi (pertanian) wajib dikeluarkan zakatnya. Menjadi wajib bila telah mencapai batas wajib zakat pertanian, yaitu: beragama islam, merdeka, cukup nisab, milik pribadi, dan tanaman tersebut bukan tanaman liar (maksudnya hasil usaha/ditanam/ dibudidayakan oleh manusia).

Landasan untuk menunaikan zakat ini terdapat dalam QS. Al An’am: 141 sebagai berikut "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”.

Disebutkan juga dalam QS. Al Baqarah: 267 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” 

Ayat-ayat di atas merupakan landasan dasar untuk menunaikan zakat bagi petani muslim atas hasil buminya yang memenuhi nisab. Apakah pertanian hidroponik harus membayar zakat?

Zakat/Sedekah Pertanian Hidroponik

Para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).

عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ

Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).

الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير

Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan: “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”

إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب

Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, “Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”

Bila merujuk pada keterangan di atas, tanaman yang dibudidayakan memakai sistem hidroponik tidak wajib dizakati karena tidak termasuk yang 4 golongan (gandumg ksar, gandung halus, kismis dan kurma. Akan tetapi 4 imam madzhab mempunya pandangan sebagai berikut:

Pandangan Imam Abu Hanifah Mengenai Zakat Pertanian
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.

Pandangan Imam Malik dan Imam Syafi'i Mengenai Zakat Pertanian
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.

Pandangan Imam Ahmad Mengenai Zakat Pertanian
Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.

Secara garis besar semua imam di atas telah memberikan kejelasan hasil pertanian apa saja yang wajib dizakati. Maka dapat disimpulkan pertanian hidroponik yang menghasilkan sayuran (baik daun maupun buah) terkena wajib zakat.

Nishob Zakat Pertanian
Takaran untuk berzakat di bidang pertanian ini didasari oleh keterangan dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 % dan tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ."(HR Muslim).

Jadi berdasarkan keterangan di atas zakat pertanian menjadi wajib ketika telah mencapai nisab sejumlah 5 ausuq atau:
1 wasaq = 60 sha
1 sha’ = 2,176 kg, 
5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.

Bila hasil panen sayuran hidroponik Anda mencapai nisab yaitu sebesar 652.8 Kg, maka wajib mengeluarkan zakat ketika atau setelah panen, yaitu sebesar 5% karena pertanian hidroponik diairi oleh pengairan (bukan hujan atau alam).

cara meghitung zakat pertanian hidroponik

Zakat Pertanian itu Berdasarkan Hasil Bersih atau Hasil Kotor?
Ada dua pandangan berbeda, ada yang menyebutkan bahwa zakat pertanian itu setelah hasil panen dikurangi biaya produksi dan sebagainya. Ada juga yang menyebutkan dihitung secara keseluruhan dari hasil panen tanpa pengurangan apapun.

Ketika Panen atau Setahun Sekali?
Bila merujuk pada keterangan dalam ayat yang telah dikutip pada paragraf awal, maka kewajiban zakat itu setiap kali panen. Bila dalam setahun Anda bisa 3 kali panen dan semuanya mencapai nisab maka Anda wajib menunaikan zakat sebanyak 3 kali juga.

Kebun Saya Kecil, Haruskah Berzakat?
Kebanyakan petani hidroponik skala rumahan mungkin tidak akan sanggup menghasilkan sayur dengan bobot mencapai nisab, artinya tidak wajib zakat. Intinya nisablah yang menjadi patokan bukan besar atau kecilnya lahan pertanian. Akan tetapi meskipun Anda tidak terkena kewajiban berzakat, tetap saja sebagai muslim harus bersedekah, Anda bisa mengeluarkan seberapa persen saja dari hasil panen untuk disedekahkan. Karena petani muslim itu tidak sekadar memperkaya diri sendiri, melainkan wajib untuk ikut mensejahterakan orang-orang di sekitarnya.

Tulisan ini semoga menginspirasi kita semua, perhitungan yang lebih detail dan lebih benar, silakan hubungi badan zakat terdekat di daerah masing-masing. Semoga kita semua termasuk petani-petani hidroponik yang dirahmati Allah SWT. Amin.

Daftar Pustaka
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1374585302
https://zakat.or.id/menghitung-zakat-pertanian-dan-perkebunan/

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.